Senin, 02 November 2020

Rabu, 26 Agustus 2020

KONSEP BERPIKIR KRONOLOGI (DIAKRONIK), SINKRONIK, RUANG DAN WAKTU DALAM SEJARAH


Pengertian diakronis, sinkronis dan kronologi

Menurut Galtung, sejarah adalah ilmu diakronis berasal dari kata diachronich; ( dia dalam bahasa latin artinya melalui/ melampaui dan chronicus artinya waktu ).

Diakronis artinya memanjang dalam waktu tetapi terbatas dalam ruang.

Sinkronis artinya meluas dalam ruang tetapi terbatas dalam waktu.

Kronologi adalah catatan kejadian-kejadian yang diurutkan sesuai dengan waktu terjadinya. Kronologi dalam peristiwa sejarah dapat membantu merekonstruksi kembali suatu peristiwa berdasarkan urutan waktu secara tepat, selain itu dapat juga membantu untuk membandingkan kejadian sejarah dalam waktu yang sama di tempat berbeda yang terkait peristiwanya.

 Cara berfikir diakronik dalam mempelajari sejarah

Sejarah itu diakronis maksudnya me­manjang dalam waktu, sedangkan ilmu-ilmu sosial itu sinkronis maksudnya melebar dalam ruang. Sejarah mementingkan proses, sejarah akan membicarakan satu peristiwa tertentu dengan tempat tertentu, dari waktu A sampai waktu B.

Contoh:

1.    Perkembangan Sarekat Islam di Solo, 1911-1920

2.  Terjadinya Perang Diponegaro, 1925-1930

3.  Revolusi Fisik di Indonesia, 1945-1949

4.  Gerakan Zionisme 1897-1948

Cara berfikir sinkronik dalam mempelajari sejarah

        Sedangkan ilmu sosial itu sinkronik (menekankan struktur) artinya  ilmu sosial meluas dalam ruang. Pendekatan sinkronis menganalisa sesuatu tertentu pada saat tertentu, titik tetap pada waktunya. Ini tidak berusaha untuk membuat kesimpulan tentang perkembangan peristiwa yang berkontribusi pada kondisi saat ini, tetapi hanya menganalisis suatu kondisi seperti itu.

Contoh: satu mungkin menggunakan pendekatan sinkronis untuk menggambarkan keadaan ekonomi  di Indonesia pada suatu waktu tertentu, menganalisis struktur dan fungsi ekonomi hanya pada keadaan tertentu dan pada di saat itu.

Kedua ilmu ini saling berhubungan ( ilmu sejarah dan ilmu – ilmu sosial ). Kita ingin mencatat bahwa ada persilangan antara sejarah yang diakronis dan ilmu sosial lain yang sinkronis Artinya ada kalanya sejarah menggunakan ilmu sosial, dan sebaliknya, ilmu sosial menggunakan sejarah Ilmu diakronis bercampur dengan sinkronis

Contoh:

– Peranan militer dalam politik,1945-1999  ( yang ditulis seorang ahli ilmu politik )

– Elit Agama dan Politik 1945- 2003 (yang ditulis ahli sosiologi )

Konsep Ruang

Ruang adalah konsep yang paling melekat dengan waktu.

·         Ruang merupakan tempat terjadinya berbagai peristiwa – peristiwa sejarah dalam perjalanan waktu.

·         Penelaahan suatu peristiwa berdasarkan dimensi waktunya tidak dapat terlepaskan dari ruang waktu terjadinya peristiwa tersebut.

·         Jika waktu menitik beratkan pada aspek kapan peristiwa itu terjadi, maka konsep ruang menitikberatkan pada aspek tempat, dimana peristiwa itu terjadi.

Konsep waktu

·         Masa lampau itu sendiri merupakan sebuah masa yang sudah terlewati. Tetapi, masa lampau bukan merupakan suatu masa yang final, terhenti, dan tertutup.

·         Masa lampau itu bersifat terbuka dan berkesinambungan. Sehingga, dalam sejarah, masa lampau manusia bukan demi masa lampau itu sendiri dan dilupakan begitu saja, sebab sejarah itu berkesinambungan apa yang terjadi dimasa lampau dapat dijadikan gambaran bagi kita untuk bertindak dimasa sekarang dan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.


·         Sejarah dapat digunakan sebagai modal bertindak di masa kini dan menjadi acuan untuk perencanaan masa yang akan dat


 


Keterkaitan konsep ruang dan waktu dalam sejarah

1.    Konsep ruang dan waktu merupakan unsur penting yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu peristiwa dan perubahannya dalam kehidupan manusia sebagai subyek atau pelaku sejarah

2.  Segala aktivitas manusia pasti berlangsung bersamaan dengan tempat dan waktu kejadian.

3.  Manusia selama hidupnya tidak bisa dilepaskan dari unsur tempat dan waktu karena perjalanan manusia sama dengan perjalanan waktu itu sendiri pada suatu tempat dimana manusia hidup  (beraktivitas).

A.  Kronologi dan periodisasi dalam sejarah

Kronologi dan periodisasi merupakan hal yang sangat penting dalam sejarah. Dengan periodisasi sejarawan dapat lebih fokus pada penelitian sejarah. Hasil penelitiannya juga akan lebih sempurna. Kesempurnaan ini juga akan lebih lengkap jika hasil penelitian sejarah di susun secara kronologis dimana urutan waktu terjadi peristiwa sejarah tersebut dapat dilihat dengan baik.

   a.    Kronologi dalam sejarah

Dalam mempelajari dan menyusun peristiwa sejarah akan selalu terkait dengan waktu. Waktu adalah sesuatu yang selalu bergerak dari masa lalu masa kini dan masa yang akan datang. Peristiwa-peristiwa tersebut harus brgerak sehingga melahirkan peristiwa baru yang saling terkait dan tidak pernah berhenti. Upaya yang dilakukan para sejarawan untuk menyusun peristiwa sejarah secara teratur menrut urutan waktunya disebut kronologi sejarah.

Hal yang membedakan antara kronologi dan periodisasi hanyalah dalam batasan waktunya. Periodisasi mengatur pembagian atau pembabakan peristiwa masa lampau dengan batasan waktu yang terbatas.

Dalam kenyataan sejarah yang sebenarnya, tidak di kenal adanya kronologi ataupun periodisasi sejarah. Karena pada hakikatnya peristiwa saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak akan terputus dalam satu periodisasi. Tujuan periodisasi dan kronologi dalam penulisan sejarah bertujuan untuk mempermudah dalam mempelajari sejarah.

Istilah kronologi di artikan dan dipahami sebagai urutan peristiwa yang disusun berdasarkan terjadinya. Kronologi berasal dari bahasa yunani yaitu chronos berarti waktu dan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Secara harfiah berarti ilmu tentang waktu.

Dalam sejarah kronologi adalah ilmu untuk menentukan waktu terjadinya suatu peristiwa dan tempat peristiwa tersebut secara tepat berdasarkan urutan waktu. Tujuan kronologi adalah menghindari anakronisme atau kerancuan waktu sejarah.

Dengan memahami konsep kronologi kita juga dapat melihat kaiatan-kaitan peristiwa yang terjadi di masa lalu dan direkonstruksi kembali secara tepat berdasarkan urutan waktu terjadinya. Berkat bantuan konsep kronologi kita juga dapat melihat kaitan peristiwa sejarah yang terjadi di belahan bumi yang lain. Kronologi merupakan ilmu dasar yang sangat penting dalam ilmu sejarah karena konsep ini menggambarkan proses sejarah. Misalnya bulan, hari tahun terjadinya suatu peristiwa penting. Catatan tahun terjadinya suatu peristiwa sejarah biasa di sebut kronik.

Cara terbaik dalam menunjukan suatu peristiwa secara kronologi adalah dengan menggunakan garis waktu. Garis waktu tersebut menjajarkan peristiwa yang terjadi di masa lalu urut berdasarkan waktu terjadinya. Mengenai tentang waktu yang di pakai tergantung ruang lingkup peristiwa yang akan di paparkan. Ada beberapa ukuran waktu atau sistem penanggalan misalnya masehi isalam dan cina tradisional.

Sebagai bangsa yang besar bangsa indonesia mempunyai perjalanan sejarah yang panjang. Kronologi sejarah indonesia di mulai pada zaman prasejarah yang terdiri dari zaman batu dan logam. Zaman batu terdiri dari palaeolithikum atau zaman batu tua, mesolithikum atau zaman batu tengah, neolithikum atau zaman batu muda dan megalithikum atau zaman batu besar. Terus zaman hindu-budha zaman islam zaman kolonial belanda, zaman pendudukan jepang, zaman kemerdekaan, zaman orde lama zaman orde baru dan zaman reformasi.

   b. Periodisasi dalam sejarah

Merupakan pengklasifikasian peristiwa-peristiwa sejarah dalam tahapan atau pembabakan waktu. Dalam membuat periodisasi para sejarawan membuat kesimpulan umum mengenai sebuah peiode.contoh para sejarawan membagi sejarah dalam dua periode:

– Zaman prasejarah yakni zaman ketika manusia belum mengenal tulisan. Babakan ini di mulai sejak adanya manusia hingga ditemukannya peninggalan-peninggalan tertulis.

– Zaman sejarah yakni zaman ketika manusia sudah mengenal tulisan. Babakan ini di mulai sejak manusia sudah mengenal tulisan hingga sekarang.

Periodisasi sangat penting dalam penulisan sejarah karena merupakan batang tubuh cerita sejarah.

Peridisasi dalam penulisan sejarah tergantung pada jenis penulisan yang dilakukan. Periodisasi dapat dilakukan berdasarkan perkembangan poltik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan agama. Berdasarkan perkembangan politik periodisasi dapat dilakukan berdasarkan raja-raja yang memerintah di suatu daerah seperti kesultanan yogyakarta dan banten. Berdasarkan perkembangan sosial ekonomi periodisasi dapat dilakukan dengan pembagian sejarah berdasarkan sistem mata pencaharian masyarakat. Misalnya masa berburu dan mengumpulkan makanan  yang diikuti dengan masa bercocok tanam dan hidup menetap. Berdasarkan kebudayaan, periodisasi dilakukan dengan mengelompokkan masyarakat dengan kebudayaan terendah sampai masyarakat dengan kebudayaan tertinggi.

      Tujuan pembatasan waktu dalam penulisan sejarah adalah:

Agar mudah diingat, menyederhanakan cerita, memenuhi persyaratan sistematika, ilmu pengetahuan, dan mengklasifikasi isi sejarah.

Selain generalisasi periodik ada banyak periodisasi yang lain diantaranya generalisasi personal dan generalisasi kausal. Generalisasi personal mengikuti cara berpikir pars pro toto yang menyamakan sebagian dengan keseluruhan. Misalnya kemerdekaan indonesia soekarno-hatta atau orde baru dengan soeharto. Dalam peristiwa tersebut peran orang lain ditiadakan.

Generalisasi kausal adalah generalisasi tentang sabab musabab, kesinambungan, perkembangan, pengulangan, dan perubahan sejarah. Kesimpulan umum tentang sebab- sebab tersebut mencakup masalah geografis masalah kependudukan moral, ekonomi dan politik.

Periodisasi Sejarah Indonesia

Pengertian periodisasi diartikan sebagai pembabakan waktu yang dipergunakan untuk berbagai peristiwa. Kompleksnya peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia pada setiap masa memerlukan suatu pengklasifikasian berdasarkan bentuk serta jenis peristiwa tersebut. Peristiwa-peristiwa yang telah diklasifikasikan itu disusun secara kronologis berdasarkan urutan waktu kejadiannya.

Rentang waktu atau masa sejak manusia ada hingga sekarang merupakan rentang yang sangat panjang, sehingga para ahli sejarah sering mengalami kesulitan untuk memahami dan membahas masalah-masalah yang muncul dalam sejarah kehidupan manusia. Untuk mempermudah pembabakan kehidupan manusia, para ahli menyusun periodisasi sejarah.

Periodisasi digunakan untuk mempermudah pemahaman dan pembahasan sejarah kehidupan manusia. Periodisasi yang dibuat oleh banyak peneliti berakibat adanya perbedaan-perbedaan pandangan sehingga periodisasi sejarah bersifat subjektif yang dipengaruhi subjek permasalahan serta pribadi penelitinya.

Dalam sejarah Indonesia, periodisasi dibagi dua, yaitu zaman praaksara dan zaman sejarah.

a. Zaman praaksara, yaitu zaman sebelum manusia mengenal tulisan. Sejarah dapat dipelajari berdasarkan peninggalan benda-benda purbakala berupa artefak, fitur, ekofak, dan situs.

Artefak adalah semua benda yang jelas memperlihatkan hasil garapan sebagian atau seluruhnya sebagai pengubahan sumber alam oleh tangan manusia.

Fitur adalah artefak yang tidak dapat dipindahkan tanpa merusak tempatnya.

Ekofak adalah benda dari unsur lingkungan abiotik atau biotik.

Situs adalah bidang tanah yang mengandung peninggalan purbakala.

b. Zaman sejarah, yaitu zaman di mana manusia sudah mengenal tulisan. Zaman sejarah dibagi tiga sebagai berikut.

1) Zaman Kuno, yang membicarakan sejak kerajaan tertua sampai abad ke-14. Pada zaman ini, berkembang kebudayaan Indonesia yang dipengaruhi agama Hindu dan Buddha.

2) Zaman Indonesia Baru, mulai abad ke-15 yang membicarakan masa berkembangnya budaya Islam sampai abad ke-18.

3) Zaman Indonesia Modern, sejak masa pemerintahan Hindia Belanda (1800), pergerakan kemerdekaan Indonesia merdeka sampai sekarang atau masa kontemporer.

Ada beberapa unsur yang sering memengaruhi penyusunan periode-periode sejarah, salah satunya adalah unsur geografi, sebab adanya perubahan tapal batas, perubahan aliran sungai, gedung kuno direhab, bahkan adanya perubahan flora dan fauna dapat mengaburkan jejak-jejak sejarah. Konsep teoritik tentang periodisasi sejarah Indonesia pernah dibahas dalam Seminar Sejarah Nasional I tahun 1957, yang menghasilkan hal-hal sebagai berikut.

a. Konsep periodisasi dari Prof. Dr. Soekanto

Menurut pendapat Dr. Soekanto, periodisasi hendaknya berdasarkan ketatanegaraan artinya bersifat politik. Pembagian atas babakan masa (periodisasi) yang berdasarkan kenyataan-kenyataan sedapat mungkin harus eksak serta praktis. Menurutnya, periodisasi sejarah Indonesia diusulkan secara kronologis sebagai berikut.

1) Masa pangkal sejarah (sM – 0)

2) Masa Kutai-Tarumanegara (0 – 600)

3) Masa Sriwijaya-Medang-Singosari (600 – 1300)

4) Masa Majapahit (1300 – 1500)

5) Masa Kerajaan Islam (1500 – 1600)

6) Masa Aceh, Mataram, Makassar (1600 – 1700)

7) Masa pemerintah asing (1700 – 1945)

    a) Zaman Kompeni (1800 – 1808)

    b) Zaman Daendels (1808 – 1811)

    c) Zaman British Government (1811 – 1816)

    d) Zaman Nederlands – India (1816 – 1942)

    e) Zaman Nippon (1942 – 1945)

8) Masa Republik Indonesia (1945 – sekarang)

b. Periodisasi menurut Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo

Menurut pemikiran Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, sebagai dasar bagi babakan masa (periodisasi) adalah derajat integrasi yang tercapai di Indonesia pada masa lampau. Menurut pemikirannya, faktor ekonomi sangat memengaruhi perkembangan sosial, politik, dan kultur di Indonesia. Faktor ekonomi memengaruhi kontak Indonesia dengan luar negeri yang mendatangkan pengaruh kebudayaan luar, baik budaya Hindu dari India, budaya Islam dari Asia Barat, serta budaya barat baik dari Eropa atau negara-negara lainnya. Maka ada kemungkinan untuk membedakan dua periode besar, yaitu pengaruh Hindu dan pengaruh Islam. Sebutan dari periode itu memakai nama kerajaan sebab sifat masyarakat pada waktu itu masih homogen dan berpusat pada raja (istana sentris).

Adapun periodisasi yang diusulkan oleh Prof. Dr. Sartono adalah sebagai berikut :

1) Prasejarah

2) Zaman Kuno

    a) Masa kerajaan-kerajaan tertua

    b) Masa Sriwijaya (dari abad VII – XIII atau XIV).

    c) Masa Majapahit (dari abad XIV – XV).

3) Zaman Baru

a) Masa Aceh, Mataram, Makassar/Ternate/Tidore (sejak abad  XVI).

    b) Masa perlawanan terhadap Imperialisme Barat (abad XIX).

    c) Masa pergerakan nasional (abad XX).

4) Masa Republik Indonesia (sejak tahun 1945).

Dari pemaparan tersebut terlihat bahwa munculnya banyak pandangan tentang babakan masa periodisasi, seperti yang diajukan Prof. Dr. Soekanto dan Prof. Dr. Sartono, disusun dengan:

a. memakai dasar perkembangan peradaban (civilization),

b. babakan masa didasarkan atas segi kebudayaan (culture), dan

c. babakan masa atas dasar agama yang masuk ke Indonesia.

Kesimpulannya adalah dasar kerangka teori pembabakan waktu atau periodisasi dalam sejarah menunjukkan hasil pemikiran yang berbeda-beda. Namun, hal yang terpenting dalam penyusunan periodisasi adalah adanya prinsip kontinuitas.

CONTOH-CONTOH PERIODISASI SEJARAH INDONESIA

1. –400 : zaman prasejarah Indonesia

2.400-1500 : zaman pengaruh Hindu-Budha dan pertumbuhan Islam

3. 1500-1670 : Zaman kerajaan Islam dan mulai masuknya pengaruh Barat serta perluasan pengaruh VOC.

4. 1670-1800 : Masa penjajahan oleh VOC

5. 1800-1811 : Masa pemerintahan Herman W. Daendels

6. 1811-1816 : Masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles (Inggris).

7. 1816-1830 :Masa pemerintahan Komisaris Jenderal dan perlawanan terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda.

8. 1830-1870 : Sistem tanam paksa oleh Gubernur Van den Bosch.

9. 1870-1942 : Sistem ekonomi Liberal Kolonial dan Politik Etis.

10.1908 : Masa Pergerakan Nasional

11.1942-1945 : Masa pendudukan Jepang.

12.1945-1949 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan.

13.1949-1950 : Masa pemerintahan RIS.

14.1950-1959 : Penerapan sistem Liberal Parlementer

15.1959-1966 : Masa demokrasi terpimpin

16.1966-1998 : Masa Orde Baru

17.1998-Kini : Era Refarmasi

Daftar pustaka: dari berbagai sumber

Selasa, 18 Agustus 2020

Materi PPKN kelas XII semster 1 tentang kasus kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban  Warga  Negara


Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan
Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak asasi manusia  adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak  warga  negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung  di dalamnya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

A .   Sila pertama ini juga menggariskan              beberapa kewajiban warga negara                untuk:
1)  membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2)     mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B.   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1)     memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2)     mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia  tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3)     mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4)     melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

C.  Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1. menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;

2. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

3. mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;

4. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta

5. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

D.   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

2)      tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan

3. memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Sumber: www.dpr.go.id

Gambar 1.1 Musyawarah mufakat menjadi salah satu kewajiban warga negara dalam mengambil keputusan

E. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat  Indonesia  mengakui  hak  milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1. mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;

2. tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan

3. suka bekerja keras.


sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018





RPP PPKN KELAS XII KURIKULUM 13 REV 2017

RPP PPKN KELAS XII Kompetensi Dasar  3.21  Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran ke...